Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang telah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN adalah bendahara pemerintah, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama sebagai pemotong dan pemungut pajak, Untuk mengoptimalkan fungsi bendahara pemerintah dalam melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM.
Pelatihan ini diadakan untuk memberikan pedoman bagi Bendahara Pemerintah mengenai penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, sampai dengan cara pengisian berbagai formulir administrasi perpajakan, dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan bendahara pemerintah dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitator Kegiatan berasal dari Penyusun kebijakan dan pelaku teknis dari, Kementerian Keuangan, DJP, BPK, BPKP dan Praktisi.
Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak oleh Bendahara tersebut diatur sendiri baik dalam hal perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam memotong dan memungut pajak tersebut di atas oleh Bendahara Pemerintah.
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai.
Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai.
Pelatihan ini ditujukan untuk membantu pegawai pemerintah dalam :
Dengan Menginap :
Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)
Tanpa Menginap :
Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah)
JAKARTA Hotel Spark Jl. Mangga Besar – Jakarta Barat (Gel. 1)
7 - 10 Feb
12 - 15 Mar
4 - 7 Apr
2 - 5 Mei
6 - 9 Juni
JAKARTA Hotel Spark Jl. Mangga Besar – Jakarta Barat (Gel. 2)
21 - 24 Feb
21 - 24 Mar
25 - 28 Apr
30 Mei - 2 Jun
20 - 23 Juni
BANDUNG Hotel Golden Flower Jl. Asia Afika - Bandung
2 - 5 Feb
9 - 12 Mar
15 - 18 Apr
4 - 7 Mei
8 - 11 Juni
YOGYAKARTA Hotel Sakanti Malioboro Jl. Gowongan Kidul
22 - 25 Feb
15 - 18 Mar
12 - 15 Apr
10 - 13 Mei
7 - 10 Juni
SURABAYA Hotel 88 Jl. Embong Malang - Surabaya
21 - 24 Feb
28 Mar - 1 Apr
25 - 28 Apr
23 - 26 Mei
13 - 16 Juni
MALANG Hotel Max One Jl. Jaksa Agung No. 75 – Kota Malang
21 - 24 Feb
28 Mar - 1 Apr
25 - 28 Apr
23 - 26 Mei
13 - 16 Juni
BALI Hotel Rivavi Jl. Melasti No. 1, Legian – Bali
15 - 18 Feb
15 - 18 Mar
12 - 15 Apr
25 - 28 Mei
21 - 24 Juni
LOMBOK Hotel Madani Jl. Udayana No. 20, Mataram - Lombok
15 - 18 Feb
15 - 18 Mar
12 - 15 Apr
25 - 28 Mei
21 - 24 Juni
BATAM Allium Komplek Panorama Nagoya – Batam
21 - 25 Feb
27 Mar - 1 Apr
17 - 20 Apr
29 Mei - 2 Jun
26 - 29 Juni
MEDAN Hotel Grand Central Jl. Sei Belutu No. 17B – Kota Medan
24 - 27 Feb
27 - 30 Mar
17 - 20 Apr
29 Mei - 2 Jun
26 - 29 Juni
BALIKPAPAN Menara Bahtera Jl. Gajah Mada – Kota Balikpapan
2 - 5 Feb
8 - 11 Mar
12 - 15 Apr
10 - 13 Mei
7 - 10 Juni
MAKASSAR Hotel Ibis Jl. Maipa No. 8 / MANADO, Jl. P. Tendean
24 - 27 Feb
30 Mar - 2 Apr
27 - 30 Apr
25 - 28 Mei
22 - 25 Juni
Note : Bisa request kota dan tanggal pelaksanaan dengan ketentuan minimum quota tertentu