PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM KEUANGAN DAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH SERTA PANDUAN BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG DAN PEMUNGUT PAJAK

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang telah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN adalah bendahara pemerintah, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama sebagai pemotong dan pemungut pajak, Untuk mengoptimalkan fungsi bendahara pemerintah dalam melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM.


Pelatihan ini diadakan untuk memberikan pedoman bagi Bendahara Pemerintah mengenai penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, sampai dengan cara pengisian berbagai formulir administrasi perpajakan, dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan bendahara pemerintah dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fasilitator Kegiatan berasal dari Penyusun kebijakan dan pelaku teknis dari, Kementerian Keuangan, DJP, BPK, BPKP dan Praktisi.

Latar Belakang

Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak oleh Bendahara tersebut diatur sendiri baik dalam hal perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam memotong dan memungut pajak tersebut di atas oleh Bendahara Pemerintah.

Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai.

Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai.

Maksud dan Tujuan

Pelatihan ini ditujukan untuk membantu pegawai pemerintah dalam :

  1. Memberikan keterampilan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Memberikan pemahaman tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja.
  3. Memberikan gambaran tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan.

Landasan Hukum

  1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan.
  2. Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  4. PP No. 80 Tahun 2010, tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja.
  5. PP No. 34 Tahun 2016 Perubahan dari PP No. 71 Tahun 2008, tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  6. PP No. 40 Tahun 2009, tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.

Sasasan Peserta

  1. Kepala SKPD Kota, Kabupaten, Desa
  2. Kepala Bidang
  3. Kasubag Keuangan
  4. Bendahara
  5. Staff Terkait

Kontribusi

Dengan Menginap :

Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)

Tanpa Menginap :

Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah)

Fasilitas

  • Modul/Materi Slide
  • Tas Exclusif, Alat Tulis, Flask Disk
  • Kwitansi dan Sertifikat Kepelatihan.
  • Sarapan Pagi, Makan Siang, Coffe Break, Makan Malam.
  • Penginapan 4 hari 3 malam di Hotel Berbintang.
  • Penjemputan Bandara – Hotel dengan ketentuan minimum 10 Peserta.

jadwal dan tempat pelaksanaan tahun 2023

JAKARTA Hotel Spark Jl. Mangga Besar – Jakarta Barat (Gel. 1)

7 - 10 Feb

12 - 15 Mar

4 - 7 Apr

2 - 5 Mei

6 - 9 Juni

JAKARTA Hotel Spark Jl. Mangga Besar – Jakarta Barat (Gel. 2)

21 - 24 Feb

21 - 24 Mar

25 - 28 Apr

30 Mei - 2 Jun

20 - 23 Juni

BANDUNG Hotel Golden Flower Jl. Asia Afika - Bandung

2 - 5 Feb

9 - 12 Mar

15 - 18 Apr

4 - 7 Mei

8 - 11 Juni

YOGYAKARTA Hotel Sakanti Malioboro Jl. Gowongan Kidul

22 - 25 Feb

15 - 18 Mar

12 - 15 Apr

10 - 13 Mei

7 - 10 Juni

SURABAYA Hotel 88 Jl. Embong Malang - Surabaya

21 - 24 Feb

28 Mar - 1 Apr

25 - 28 Apr

23 - 26 Mei

13 - 16 Juni

MALANG Hotel Max One Jl. Jaksa Agung No. 75 – Kota Malang

21 - 24 Feb

28 Mar - 1 Apr

25 - 28 Apr

23 - 26 Mei

13 - 16 Juni

BALI Hotel Rivavi Jl. Melasti No. 1, Legian – Bali

15 - 18 Feb

15 - 18 Mar

12 - 15 Apr

25 - 28 Mei

21 - 24 Juni

LOMBOK Hotel Madani Jl. Udayana No. 20, Mataram - Lombok

15 - 18 Feb

15 - 18 Mar

12 - 15 Apr

25 - 28 Mei

21 - 24 Juni

BATAM Allium Komplek Panorama Nagoya – Batam

21 - 25 Feb

27 Mar - 1 Apr

17 - 20 Apr

29 Mei - 2 Jun

26 - 29 Juni

MEDAN Hotel Grand Central Jl. Sei Belutu No. 17B – Kota Medan

24 - 27 Feb

27 - 30 Mar

17 - 20 Apr

29 Mei - 2 Jun

26 - 29 Juni

BALIKPAPAN Menara Bahtera Jl. Gajah Mada – Kota Balikpapan

2 - 5 Feb

8 - 11 Mar

12 - 15 Apr

10 - 13 Mei

7 - 10 Juni

MAKASSAR Hotel Ibis Jl. Maipa No. 8 / MANADO, Jl. P. Tendean

24 - 27 Feb

30 Mar - 2 Apr

27 - 30 Apr

25 - 28 Mei

22 - 25 Juni

Note : Bisa request kota dan tanggal pelaksanaan dengan ketentuan minimum quota tertentu